PERSYARATAN REKOM STRTTK

Untuk mengajukan permohonan rekomendasi STRTTK ke PD PAFI Banten, maka pemohon diwajibkan sudah memiliki akun di website ini dan telah terverifikasi oleh Pengurus PAFI Pusat dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Anggota Nasional (NIAN / Nomor KTAN). Pengajuan dilakukan secara online di website ini dengan mengisi form permohonan dan meng-upload semua persyaratan yang dibutuhkan, antara lain :

 

STRTTK BARU

  1. Ijazah Asli
  2. Transkip Nilai Asli
  3. KTP Asli
  4. Sertifikat Uji Kompetensi Asli
  5. Surat Sumpah Asli
  6. KTAN Versi Terbaru
  7. Surat Pernyataan bukan sebagai Apoteker (Bermatrai)
  8. Bukti bayar Iuran Anggota 400K selama 5th
  9. Bukti Bayar Muscab Pafi Lebak 50K

 

PERPANJANG STRTTK

  1. Ijazah Asli
  2. Transkip Nilai Asli
  3. STRTTK Lama
  4. Sertifikat Uji Kompetensi Asli atau dengan pengajuan 25 SKP PAFI (SKP Kinerja KefarmasianMax 5 SKP,  yang diajukan melalui website dan sudah di verifikasi admin
  5. Surat keterangan dari tempat bekerja
  6. Surat Sumpah Asli
  7. KTAN Versi Terbaru
  8. Kwitansi iuran PAFI terbaru 350K selama 5th 
  9. Surat Pernyataan bukan sebagai Apoteker (Bermatrai)
  10. Bukti Bayar Muscab Pafi Lebak 50K

Untuk mendapatkan Surat Pengantar STRTTK, baik pengajuan STRTTK baru maupun Perpanjang STRTTK, maka pemohon WAJIB Meng-upload semua berkas tersebut ke dalam 1 file pdf (bisa dikompres file dibawah 1 MB dan atau bisa juga terpisah bila file terlalu besar), melalui menu PERIJINAN STRTTK. Setelah mengisi Form Pengajuan, SILAHKAN HUBUNGI Sekretaris PC di No. Wathsapp 08561352019 (RYAN RISTIYANDI)

Terimakasih

Alamat

Jl. Maulana Hasanudin Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak - Banten
KABUPATEN LEBAK
BANTEN

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 085280083445 - 087774444028
Fax: -
Rekening Organisasi:
Bank Syariah Indonesia 7139236607, atas nama : Diyani Rahmahwati